WADUH Gara-gara Kaki  Dikencingi Pemilik Kafe Hajar Bule Australia hingga Tewas

(Dok: Triwidyanti/detikBali)

JAKARTA (SURYA24.COM)   - I Gede Wijaya mengungkapkan alasannya melempar kursi ke kepala bule Australia bernama Johnston Mccallum Scott hingga tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Pemilik Uncle Benz Cafe itu mengaku tersulut emosi.

     Sebelum kejadian, Wijaya minum sendirian di kafe miliknya. Ia kemudian mentraktir Scott minuman jenis arak dan meminumnya berdua. Beberapa saat kemudian, Scott Mabuk.

    "Kaki kiri saya dikencingi. Mabuklah, lost control. Saya coba kasih tahu janganlah seperti itu. Tapi dia malah masuk ke warung dan melempar gelas," kata Wijaya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Selatan, Jumat (24/2/2023).

    Menurut Wijaya, Scott-lah yang terlebih dulu hendak melempar dirinya dengan kursi. Wijaya menyebut dirinya refleks merebut kursi kayu itu lalu memukulnya ke kepala Scott.

    Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan Wijaya dan Scott saling mengenal sejak dua hari sebelum kejadian. Keduanya minum bersama di Uncle Benz Cafe milik Wijaya. Kebetulan, Scott menginap di sebuah vila yang dekat dengan kafe tersebut.

 "Motifnya pelaku emosi sesaat. Karena pada saat yang bersangkutan minum bersama, pelaku dikencingi dan (korban) berbuat onar di warung pelaku," tutur Bambang seperti dilansir detik.com .

  Bambang menjelaskan Wijaya ditangkap setelah menerima laporan dari istri Scott, Ni Nyoman Purnianti. Malam itu, Purniati sempat panik mencari Scott yang tak kunjung pulang ke vila tempat mereka menginap.

    Scott kemudian ditemukan tewas tergeletak di teras Uncle Benz Cafe dalam posisi terlentang dan kepala dekat rolling door. Kepala bule itu mengeluarkan darah dengan luka sayatan di wajah.

    Awalnya Wijaya tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi hingga akhirnya Wijaya mengakui perbuatannya. Kini, Wijaya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.***